Buku Fiqih Lintas Agama adalah karya Tim Penulis Paramadina yang terdiri dari Nurcholish Majid, Komaruddin Hidayat, Kautsar Azhari Noer, Zainun Kamal, Masdar F Mas’udi, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawar Rachman, Ahmad Gaus AF, dengan editor Mun’im A Sirry, yang diterbitkan oleh Yayasan Waqaf Paramadina bekerja sama dengan The Asia Foundation pada Tahun 2004.
Dalam Pengantar (hal.ix) dan Muqaddimah (hal.2) Tim Penulis menghina Fiqih sebagai belenggu kehidupan dan memfitnahnya sebagai ajaran yang mendiskreditkan agama lain, bahkan sebagai penyebar kebencian dan kecurigaan terhadap agama lain. Dan masih dalam Muqaddimah (hal.4-5) Tim Penulis menghina periode dan generasi As-Salaf Ash-Sholeh sebagai penyebab kebekuan pemahaman, dan memfitnah Imam Asy-Syafi’i sebagai penyebab tidak berkembangnya pemikiran Islam lebih dua belas abad. Dalam isi buku tersebut, Tim Penulis menuding bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Madinah adalah Diskriminatif, Eksklusif dan Fundamentalistik (Hal.142). Dan Tim Penulis menegaskan bahwa umat beragama apa pun tidak kafir, karena semua agama sama dan benar, sehingga tidak boleh ada yang mengklaim bahwa agamanya yang paling benar. (hal.133, 167, 206 dan 207).
Selanjutnya, atas dasar Hikmah dan Kemaslahatan persaudaraan, persahabatan, kedamaian, kerukunan, solidaritas, persatuan dan kehangatan pergaulan antar umat beragama, maka Tim Penulis memfatwakan antara lain : boleh mengucapkan salam kepada non muslim, bahkan wajib menjawab salam mereka (hal.72, 77 dan 78), boleh mengucapkan selamat Natal atau selamat Hari Besar agama apa pun, bahkan boleh ikut merayakannya (hal.84-85), boleh mendoakan dan minta doa dari non muslim, termasuk doa bersama, bahkan semua itu dianjurkan (hal.110 dan 118), hukum Jizyah melecehkan non muslim sehingga harus dinasakh (hal.151-152), boleh kawin beda agama dan harus ada waris beda agama (hal 164 dan 167).
Mulai dari pembukaan buku hingga penutupnya, terlihat jelas bagaimana Tim Penulis begitu berani melakukan haramisasi yang halal dan halalisasi yang haram. Tapi tentu saja itu tidak mengherankan, karena memang begitulah kebiasaan Kaum Liberal. Kita masih ingat bagaimana salah satu Antek Liberal, Musdah Mulia, pernah membuat Counter Legal Draft – Kompilasi Hukum Islam yang berusaha untuk mengharamkan polygamy, namun pada saat yang sama menghalalkan perkawinan sejenis (Homo dan Lesbi), sebagaimana pernyataannya di berbagai kesempatan dan wawancaranya di Jurnal Perempuan58, sehingga mendapat penghargaan International Women of Courage Award dari Amerika Serikat pada 7 Maret 2007.
Sumber: http://www.suara-islam.com/
Kamis, 14 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar